Google Tag

ads

Tekab 308 Amankan Dua Pelajar Pelaku Curas

KotabumiNews | Tanggamus - Dua pelaku Pencurian Dengan Kekerasan (Curas) sasaran sepeda motor yang terjadi pada Rabu 26 Oktober 2022 di TKP Pekon Kuncoro, Semaka berhasil diamankan Tekab 308 Presisi Polres Tanggamus.

Kedua pelaku berinisial AP (17) dan DP (17) merupakan remaja Kecamatan Semaka, Kabupaten Tanggamus yang sebelumnya juga teridentifikasi kamera pengawas (CCTV) yang berada di sekitar TKP.

Kasat Reskrim Polres Tanggamus Iptu Hendra Safuan, S.H., M.H mengungkapkan, kedua pelaku ditangkap setelah pihaknya melakukan penyelidikan dikuatkan korban mengenali ciri-ciri pelaku dikuatkan CCTV yang berada dekat TKP.

“Berdasarkan penyelidikan tersebut, dibantu warga Pekon Gunung Doh, Kecamatan Bandar Negeri Semuong pada 29 Oktober 2022,” Ungkap Iptu Hendra Safuan mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Satya Widhy Widharyadi, S.I.K., M.K.P., Minggu (13/11/22).

Kasat menjelaskan, kronologis kejadian pada Rabu tanggal 26 Oktober 2022 sekira Jam 17.30 WIB, saat korban Ariyan (14) dan temannya melintas di Pekon Srikuncoro, Kecamatan Semaka, mereka dihentikan oleh Dua pelaku untuk meminta rokok.

Setelah tidak diberikan, kemudian kedua pelaku mengambil paksa motor korban, sehingga korban melaporkan kepada orang tuanya dan dilanjutkan melapor ke Polres Tanggamus.

“Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sepeda motor honda beat BE 6872 ZG senilai Rp. 24 Juta sehingga melapor ke Polres Tanggamus,” Jelasnya.

Sambungnya, setelah melakukan identifikasi melalui rekaman CCTV sehingga teridentifikasi kedua pelaku merupakan warga Kecamatan Semaka sehingga dibantu keluarga korban keduanya berhasil diamankan.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya tersebut, kedua pelaku diamankan di Polres Tanggamus dan terhadap mereka dijerat Pasal 363 KUHPidana.

“Ancaman maksimal 9 tahun, dalam penyidikannya tetap mengacu UU Peradilan Anak,” Tandasnya.

Tidak ada komentar:

ads
Diberdayakan oleh Blogger.