KotabumiNews|Lampung Utara
Bupati Lampung Utara Dr. Ir. Hamartoni Ahadis, M.Si., menyampaikan pendapat
Akhir Bupati Lampung Utara Atas Hasil Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah
(Raperda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Lampung Utara Tahun
2025-2045.
Dalam rapat paripurna di gedung DPRD Kabupaten Lampung Utara, Senin 6 Maret
2026, Bupati menyatakan bahwa dengan telah selesainya seluruh rangkaian
pembahasan ini dan telah disetujuinya serta disepakatinya Rancangan Peraturan
Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Lampung Utara maka akan
segera memiliki landasan hukum dalam Penataan Ruang Wilayah di Tahun
2025-2045.
Untuk itu, Bupati mengucapkan terima kasi serta memberikan apresiasi kepada
segenap Pimpinan dan seluruh Anggota Dewan yang terhormat, yang telah bersinergi
dengan Pemerintah Daerah, dalam meneliti, mengkaji dan membahas secara seksama
melalui Badan Pembentukan Peraturan Daerah sehingga pembahasan Rancangan
Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Lampung Utara
Tahun 2025-2045 dapat diselesaikan secara efektif.
"Kami berharap kepada segenap Anggota Dewan yang terhormat, kiranya dapat terus
bersinergi dalam mewujudkan pembangunan yang berkeadilan bagi masyarakat
Kabupaten Lampung Utara. Mudah-mudahan, berbagai upaya yang telah kita lakukan
bersama ini, dalam meningkatkan kemakmuran dan kesejahteraan masyarakat Lampung
Utara," ucap Bupati.
Paripurna dihadiri juga, Ketua dan Para Wakil Ketua dan Anggota DPRD Kabupaten
Lampung Utara, Forum Komunikasi Pimpinan Daerah Kabupaten, Sekretaris Daerah dan
para Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Pemerintah Kabupaten Lampung Utara dan
jajaran Pimpinan Instansi Vertikal.
Penyusunan Rencana Tata Ruang Wilayah ini merupakan amanat dari Undang–Undang
(UU) Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang dan berikut perubahannya di
dalam UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perpu Nomor 2 Tahun 2022 tentang
Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang, serta Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun
2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang, yang mengatur bahwa setiap daerah
wajib menyusun Rencana Tata Ruang Wilayah sebagai dasar pemanfaatan dan
pengendalian pemanfaatan ruang wilayahnya dan dilakukan peninjauan kembali
setiap lima tahun.






