Kejari Jelaskan Soal 200 Butir Pil Alprazolam dan Jaksa CR
KotabumiNews | Lampung Utara - Belakangan ini, warga Lampung Utara, di gegerkan, atas dugaan penangkapan salah satu oknum Jaksa berinisial CR, oleh Satuan Reserse Narkoba, Polres setempat. Minggu ( 30/10/2022 )
Berdasarkan informasi yang berhasil di himpun dari sejumlah sumber, Oknum Jaksa di Kejaksaan Negeri Lampung Utara (Kejari Lampura) berinisial CR, diamankan berdasarkan atas kepemilikan 200 butir pill Alprazolam, yang didapatinya melalui salah satu jasa pengiriman.
Diketahui, pill Alprazolam, merupakan obat Pisikotropika golongan IV, yang di kemas dalam bentuk tablet. Obat tersebut merupakan obat untuk mengatasi gangguan kecemasan. Obat itu juga bekerja pada otak dan sistem saraf pusat, untuk menghasilkan efek menenangkan.
Penggunaanya pun, tidak dapat di konsumsi secara berlebihan, dan harus melalui resep dokter. Efek samping Alprazolam bisa berbahaya bagi pasien. Karena berisiko memicu pikiran bunuh diri dan kondisi psikologis yang memburuk. Obat ini tidak dapat digunakan secara sembarangan, sehingga hanya bisa didapatkan atas resep dokter.
Alprazolam adalah obat anticemas yang diresepkan dokter untuk mengatasi gangguan kecemasan, gangguan panik, dan kecemasan yang dipicu oleh depresi. Obat ini masuk dalam kelas Benzodiazepin, kelas obat yang sering disalahgunakan tanpa resep dokter. Padahal, obat Alprazolam merupakan obat keras dengan beragam efek samping dan peringatannya.
Sehingga saat berita ini di tayangkan, wartawan media ini, belum mendaptkan keterangan secara resmi dari pihak Polres Lampung Utara, terkait kebenaran, atas penangkapan oknum Jaksa berinisial CR tersebut.
Sementara itu, Kasi Intel Kejaksaan Negeri Lampung Utara, I Kadek Dwi Ariatmaja mengatakan bahwa, terhadap dugaan kepemilikan psikotropika golongan IV tersebut pihaknya menilai hal tersebut merupakan ranah penyidik yang dapat menjelaskan kepada rekan-rekan media.
Namun apabila terduga CR yang dimaksud adalah salah satu pengawai Kejaksaan Negeri Lampung Utara, pihaknya dapat menyampaikan bahwa, yang bersangkutan sejak Februari 2019 hingga saat ini, merupakan pasien dari dokter psikiater dengan status pasien rawat jalan.
Karena adanya gangguan kecemasan/serangan panik dan gangguan tidur, yang mana dalam pengobatan terhadap saudara CR menggunakan obat penenang yang juga merupakan psikotropika golongan IV, bahkan sebagaimana jadwal control kepada dokter psikiater selanjutnya akan dilaksanakan pada tanggal 18 November 2022 mendatang.
Untuk dugaan kepemilikan psikotropika golongan IV tersebut, sampai saat ini tidak ada proses penangkapan maupun penahanan terhadap terduga CR. Karena yang bersangkutan bersikap kooperatif, bahkan secara kesadarannya sendiri mendatangi dan menemui penyidik, dan juga yang bersangkutan sedang menjalani rawat jalan terhadap gangguan kecemasan/serangan panik yang dideritanya tersebut.
"Akan tetapi Pimpinan akan mengambil sikap tegas apabila yang bersangkutan terbukti bersalah, dan ada kesengajaan untuk melakukan pelanggaran hukum, maka akan diberikan Sanksi tegas. Dari yang paling ringan, hingga yang paling berat yaitu Pemecatan" pungkasnya.
Tidak ada komentar: