Janji Jadi TKI, Sepasang Suami istri Membawa Pengorbanan Rp 75 juta
KotabumiNews - Ada banyak ragam orang yang suka tipu muslihat untuk mendapatkan uang, tak terkecuali menggunakan modus operandi untuk menjadikan seseorang bekerja sebagai Tenaga Kerja Asing (TKI).
Kejadian ini dialami oleh korban Supatmi (50), warga Desa Subik, Kecamatan Abung Tengah, Lampung Utara, pada 18 Februari 2020, dan baru dilaporkan ke Polres Lampung Utara pada 9 Agustus 2022.
Menurut korban pelaku, ada dua orang (suami istri) yaitu sdri YA dan sdr CW yang merupakan warga desa yang sama dengannya, namun beberapa hari kemudian pelaku tidak lagi menunjukkan hidungnya (kabur ), kata korban yang mengalami kerugian hingga Rp 75 juta.
Kasat Reskrim AKP Eko Rendi mewakili Kapolres Lampung Utara AKBP Kurniawan Ismail SH. SIK. MIK membenarkan telah menerima laporan pengaduan korban dan berhasil menangkap salah satu tersangka pelaku, Sdri YA (45), warga Desa Subik, Kecamatan Abung Tengah. Jumat (21/10/2022).
"(YA) ditangkap saat berada di salah satu apartemen Poris Pelawat Desa Cipondoh 88, Kabupaten Tangerang, PROV DKI Jakarta pada Rabu 19/10/2022 pukul 22.00 wib oleh TEKAB 308 Presisi.
Diungkapkan AKP Eko, awal kejadian pada 18 Februari 2020 sekitar pukul 11.30 WIB di TKP di rumah korban, YE alias MY dan CW menawarkan Korban untuk menjadikan anaknya bekerja sebagai TKI pada Januari lalu. 2021, dan Korban diwajibkan membayar sebesar Rp 75.000.000,00 (Tujuh Puluh Lima juta Rupiah).
“Karena berharap anaknya bisa bekerja, tawaran dipenuhi, korban menyerahkan uang, tapi sampai saat ini anak korban tidak bekerja sebagai TKI dan uang tidak dikembalikan, bahkan pelaku tidak ada. lagi terlihat di Desa Subik hingga korban melapor ke Polisi,” kata Eko.
Berdasarkan hal tersebut, pihak menindaklanjuti dengan rangkaian penyidikan dengan mengeluarkan TEKAB 308, maka pada Rabu 19/10/2022 pukul 22.00 web berhasil menangkap salah satu tersangka pelaku di wilayah Tangerang Jakarta dan telah kami amankan di Polres Lampung Utara untuk penyidikan lebih lanjut, untuk tersangka pelaku (CW) lainnya masih dalam pemeriksaan,” tambah Kasatres
Barang bukti yang disita berupa 2 (dua) lembar kuitansi penerimaan uang, 1 (satu) lembar fotokopi buku sertifikat. Daliyem
Lebih lanjut Kasat AKP Eko meminta masyarakat tidak mudah tertipu dengan tawaran, apapun bentuknya, apalagi didahului dengan permintaan uang, bisa dipastikan itu tidak benar.
Tidak ada komentar: